Jumat, 22 Oktober 2010

Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini

Memahami Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini di Indonesia*

Oleh : Drs. Hapidin, M.Pd.**

A. Latar Belakang Perubahan Kurikulum
(dari 1994 ke KBK dan KTSP)

Persaingan regional dan global merupakan bagian yang paling mengemuka dalam hubungan antar bangsa dalam satu dasawarsa ini. Setiap bangsa dan negara melakukan berbagai upaya untuk mempersiapkan segala usaha untuk mempersiapkan sumber daya manusia agar dapat memenangkan persaingan tersebut, paling tidak dapat beradaptasi secara kreatif terhadap berbagai perubahan yang terjadi. Disamping itu, perubahan kondisi sosial, budaya serta berbagai pola kecenderungan masyarat, baik sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari tuntutan globalisasi harus diantisipasi dan dijadikan bahan pertimbangan dalam mendesain serta mengembangkan kurikulum pada berbagai jenis, jenjang dan jalur pendidikan di Indonesia.
Di samping itu, Indonesia telah memberikan persetujuan tentang pendidikan untuk semua (education for all) sebagai bentuk kesepakatan internasional, terutama dalam badan UNESCO untuk penyelenggaraan pendidikan di semua negara. Salah satu bentuk kesepakatan tersebut adalah setiap negara perlu menyelenggarakan pendidikan pada setiap jenis dan jalur pendidikan yang bertumpu pada 4 pilar pendidikan, yakni learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Kesepakatan ini mengisyarakatkan bahwa pelaksanaan pendidikan di Indonesia harus mengakomodasi keempat pilar tersebut sehingga hasil dan lulusan pendidikan dapat beradaptasi secara kreatif sesuai dengan tuntutan globalisasi.
Sebagai bagian dari dampak arus globalisasi dan tuntutan internal (rakyat Indonesia) pemerintah telah membuat kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan ruang gerak terjadinya deferensiasi pelaksanaan kegiatan pendidikan sesuai dengan kemampuan, keadaan, dan inovasi yang dikembangkan daerah. Upaya ini sekaligus menjadi sarana untuk menguji kemampuan bersaing hasil dan lulusan lembaga pendidikan antar daerah sebagai bentuk awal dalam persaingan regional dan internasional.
Dengan terbukanya ruang gerak pengembangan pendidikan di daerah, maka akan terbuka pula kesempatan masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan strategi penyelenggaraan pendidikan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan kebijakan ini, setiap sekolah perlu diberikan keleluasaan dan kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan sendiri secara kreatif berbagai bentuk program unggulan di sekolahnya. Dalam konteks ini, setiap sekolah diberikan otoritas untuk menyusun program dan proses pendidikan yang mengakomodasi kepentingan sekolah yang bersangkutan, karakteristik daerah, kebutuhan bersaing pada tataaran internasional. Dengan demikian pemerintah akan memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah yang mengembangkan berbagai tawaran program pendidikan yang khas sesuai dengan keuunggulan masing-masing. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan ruang gerak yang luas bagi satuan pendidikan untuk menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulumnya dengan tetap mengacu pada standar nasional pendidikan sebagai standar minimal.
Dengan memberikan pertimbangan pada kondisi tersebut maka desain dan pengembangan kurikulum akan mengakomodasi kondisi nyata di dalam negeri (internal) dan tuntutan lingkungan masyarakat global. Upaya ini dapat dijadikan acuan untuk mempersiapkan sumber daya warga negara (warga belajar) Indonesia agar memiliki persiapan menghadapi persaingan kerja di dalam dan di luar negeri. Untuk itu, penguasaan berbagai pengetahuan, kemampuan dan keterampilan merupakan hal yang mendasar dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum baru harus mengacu pada penguasaan berbagai penguasaan kompetensi hidup dalam berbagai dimensi yang luas. Kompetensi harus dikembangkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidakmenentuan, ketidakpastian dan kerumitan-kerumitan dalam kehidupan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) telah menyusun berbagai dokumen standar nasional yang mencakup 1) SKL (standar Kompetensi Lulusan), 2) SI (Standar Isi), 3) Standar Proses, 4) Standar Pengelolaan, 5) Standar Sarana Prasarana, 6) Standar Pendidik, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian. Kedelapan standar tersebut dapat dengan mudah diakses dari websitenya BSNP sebagai acuan standar minimal penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bentuk satuan pendidikan telah memiliki standar sendiri (SPAUD) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 58 Tahun 2009. Standar Pendidikan Anak Usia Dini merupakan acuan minimal dalam menyelenggarakan layanan PAUD pada jalur formal, nonformal dan/atau informal. Standar PAUD terdiri atas 4 acuan yaitu (1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP), (2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK), (3) Standar Isi, Proses dan Penilaian (SIPP) dan (4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan (S2P3). Penjelasan keempat acuan tersebut dijelaskan dalam pembahasan berikut.

B. Pemahaman Jenis Kelembagaan Anak Usia Dini

Dalam pelaksanaan pendidikan pada anak usia dini di Indonesia dikenal dan diatur beberapa jenis kelembagaan. Beberapa jenis kelembagaan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Berdasarkan UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa (1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya pada Pasal 28B Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sedangkan pada Pasal 28 C Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.


C. Pemahaman Konsep Kurikulum Pada Lembaga Anak Usia Dini

Secara konseptual kurikulum didefinisikan sebagai pengalaman belajar yang akan ditempuh oleh peserta didik. Sebagai pengalaman belajar, kurikulum memuat berbagai deskripsi pengalaman, keterampilan dan kemampuan yang akan diikuti oleh peserta didik. Pengalaman belajar yang dimaksud dalam perspektif (cara pandang) PAUD dapat digambarkan sebagai pengalaman bermain. Atas dasar konsep ini, pada pendidikan anak usia dini dikenal istilah Play Based curriculum (kurikulum berbasis permainan).
Secara yuridis kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat pengaturan tentang tujuan, isi, dan proses pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai suatu perangkat, kurikulum memuat berbagai panduan dalam menyelenggarakan suatu satuan pendidikan. Dalam batasan tersebut, setiap satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri tentang standar isi pendidikan, proses pembelajaran, pengelolaan pembelajaran dan penilaian terhadap peserta didik dengan tetap mengacu pada standar nasional pendidikan sebagai kerangka acuan standar minimal penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan, jenis, dan jenjang pendidikan di Indonesia. Dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan PAUD (KTSP PAUD), setiap lembaga PAUD harus memperhatikan standar nasional pendidikan, khususnya standar pendidikan untuk anak usia dini.
Sebagaimana jenis dan jenjang pendidikan lainnya, PAUD juga memiliki kerangka acuan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, tahapan perkembangan dan tingkat belajar pada anak usia dini. Oleh karena itu, penggunaan kurikulum pada lembaga anak usia dini harus dipahami secara benar sehinga setiap pendidik PAUD dapat merancang, memberikan dan mengembangkan proses pembelajaran yang mengakomodasi berbagai kebutuhan perkembangan anak dengan menggunakan berbagai bahan, sumber dan media permainan edukatif yang sesuai. Pemahaman beberapa komponen kurikulum PAUD akan menjadi dasar bagi dewan pendidik PAUD dan kepala sekolah untuk menyusun dan mengembangkan sendiri KTSP pada satuan PAUD masing-masing.

C.1 Tujuan dan Fungsi Kurikulum bagi Lembaga PAUD
a. Tujuan
Kurikulum merupakan acuan konseptual yang dipergunakan oleh penyelenggara pendidikan pada satuan, jenis dan jenjang pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan pada anak didik secara professional. Melalui kurikulum, pendidik dapat mempertimbangkan acuan program, proses pembelajaran, media dan sumber belajar serta teknik penilaian (asesmen) perkembangan potensi anak didik yang dipergunakan. Kurikulum yang dimaksud akan menjadi acuan kerja pelaksanaan tugas profesi tenaga pendidik PAUD dalam memenuhi ragam kebutuhan perkembangan pada anak didik. Dengan demikian, pendidik dapat menciptakan suatu proses pembelajaran yang memungkinkan terjadinya perkembangan optimal ragam potensi anak didik (aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional dan kemandirian, kemampuan berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni).
2. Fungsi
Pengembangan kurikulum pada lembaga PAUD memiliki fungsi utama dalam menyediakan acuan konsep sebagai dasar dalam memberikan keseluruhan layanan pendidikan pada anak usia dini. Sebagai acuan konsep untuk pelaksanaan tugas-tugas profesi guru, kurikulum dapat berfungsi dalam :
a) Memetakan gambaran standar program pembelajaran yang meliputi ragam aspek perkembangan yang akan dikembangkan pada anak didik untuk usia dan rentang usia tertentu.
b) Mendeskripsikan ragam layanan pendidikan yang akan diberikan pada anak usia dini secara holistik dan terpadu.
c) Menggambarkan layanan proses pembelajaran yang disepakati untuk memberikan upaya pengembangan potensi secara optimal pada anak didik.
d) Menetapkan ukuran, pendekatan dan teknik penilaian yang akan dipergunakan untuk menggambarkan perkembangan potensi pada anak didik.
C.2 Ruang Lingkup Bahan untuk Menyusun KTSP PAUD (TK)

Untuk menyusun dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan PAUD formal, setiap satuan pendidikan TK/RA harus memiliki dan memahami 4 dokumen dasar (bahan mentah) yang sudah menjadi peraturan menteri. Keempat dokumen yang dimaksud meliputi :
(1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP),
(2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK),
(3) Standar Isi, Proses dan Penilaian (SIPP) dan
(4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan (S2P3).
Keempat bahan mentah ini, harus ditelaah dan ditata ulang sehingga menjadi dokumen 1 (dokumen KTSP pada satuan TK yang bersangkutan) dan dokumen 2 (silabus dan RPP). Proses penyusunan kedua dokumen dapat dipandu dengan menggunakan panduan penyusunan KTSP dari BSNP. Walaupun demikian dokumen kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada lembaga PAUD tidak menjadi dokumen yang wajib namun pengelolaan TK/RA yang professional tetap membutuhkan adanya acuan konsep yang jelas, terukur dan akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan) untuk menghasilkan layanan PAUD yang bermutu.

C.3 Arah, Prinsip dan Pendekatan Kurikulum bagi Lembaga PAUD
1. Arah atau Sasaran Kurikulum PAUD
Kurikulum diarahkan pada pencapaian perkembangan sesuai dengan tingkatan pertumbuhan dan perkembangan anak berdasarkan standar perkembangan dan perkembangan dasar (SPPD) anak usia dini yang dikategorikan dalam kelompok umur sebagai acuan normatif.
2. Prinsip –prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum hendaknya memperhatikan beberapa prinsip berikut ini:
• Relevansi
Kurikulum anak usia dini harus relevan dengan kebutuhan dan perkembangan anak secara individu
• Adaptasi
Kurikulum anak usia dini harus memperhatikan dan mengadaptasi perubahan psikologis, IPTEK, dan Seni.
• Kontinuitas
Kurikulum anak usia dini harus disusun secara berkelanjutan antara satu tahapan perkembangan ke tahapan perkembangan berikutnya dalam rangka mempersiapkan anak memasuki pendidikan selanjutnya
• Fleksibilitas
Kurikulum anak usia dini harus dipahami, dipergunakan dan dikembangakan secara fleksibel sesuai dengan keunikan dan kebutuhan anak serta kondisi lembaga penyelenggara
• Kepraktisan dan Akseptabilitas
Kurikulum anak usia dini harus memberikan kemudahan bagi praktisi dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada anak usia dini.

• Kelayakan (feasibility)
Kurikulum anak usia dini harus menunjukkan kelayakan dan keberpihakan pada anak usia dini.
• Akuntabilitas
Kurikulum anak usia dini harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat sebagai pengguna Jasa pendidikan anak usia dini.

3. Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum anak usia dini juga harus memperhatikan berbagai pendekatan berikut ini:
3.1. Pendekatan Holistik dan Terpadu
Pengembangan kurikulum dan isi program didalamnya hendaknya dapat mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan, potensi kecerdasan jamak serta berbagai aspek kebutuhan anak usia dini lainnya seperti kesehatan dan gizi secara holistik dan terpadu. Sebagai konsekuensinya, identifikasi dan pemetaan kompetensi harus disusun dan diorganisasikan sesuai dengan perkembangan dan analisis kebutuhan anak usia dini.
3.2 Pendekatan Ragam budaya (Multiculture approach)
Pengembangan kurikulum anak usia dini harus memperhatikan lingkungan sosial dan budaya yang ada di sekitar anak, maupun yang mungkin dialami anak pada perkembangan berikutnya. Pendekatan multibudaya akan memberikan konsekuensi pentingnya cakupan isi program yang dihadapi untuk mengakomodasi pemahaman anak pada kebiasaan, budaya dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan budaya-budaya lain yang terdapat di Indonesia maupun budaya global.

3.3 Pendekatan Konstruktivisme (Constructivism Approach)
Kurikulum anak usia dini hendaknya mengacu pada pendekatan konstruktivisme yang beranggapan bahwa anak membangun sendiri pengetahuannya. Untuk itu isi program dalam kurikulum harus dapat memberikan peluang bagi anak untuk belajar sesuai dengan minat, motivasi dan kebutuhannya. Hal ini akan berdampak pada proses pembelajaran yang berpusat pada anak, yang diwarnai dengan adanya kebebasan untuk bereksplorasi dalam rangka mencari dan menemukan sendiri pengetahuan dan keterampilan yang diminatinya.
3.4 Pendekatan kurikulum bermain kreatif (Play based curriculum approach)
Filosofi dan teori kurikulum bermain kreatif didasarkan pada 4 (empat) hal, yaitu: (1) bagaimana anak membangun kemampuan sosial dan emosional, (2) bagaimana anak belajar untuk berpikir, (3) bagaimana anak mengembangkan kemampuan fisik serta (4) bagaimana anak berkembang melalui budayanya

C.4 Karakteristik Kurikulum Pada Anak Usia Dini
Dalam menyusun dan mengembangkan KTSP PAUD, para pengembang perlu memperhatikan sejumlah karakteristik yang menjadi penciri kurikulum PAUD. Beberapa karakteristik yang dimaksud adalah :
1. Kurikulum PAUD merupakan program pembelajaran PAUD yang mengacu pada Standar Perkembangan dan Perkembangan Dasar yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum PAUD dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak serta memperhatikan kecerdasan.
3. Kurikulum PAUD dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan karakteristik ruang lingkup dan jenis PAUD.
4. Kurikulum PAUD dilaksanakan berdasarkan prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak, sosial budaya, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.



D. Acuan Standar Pendidikan dalam Menyusun KTSP PAUD

1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP)
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP) merupakan salah satu komponen utama dalam memahami, menyusun dan mengembangkan program pembelajaran (bermain) pada satuan pendidikan anak usia dini. STPP menggambarkan criteria normative pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai oleh anak pada rentang usia tertentu. Proses pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi dapat menggunakan ukuran baku dalam Kartu Menuju Sehat (KMS). Adapun proses perkembangan anak usia dini pada berbagai dimensi perkembangan dapat ditemu kenali melalui karakteristik tingkat pencapaian perkembangan pada rentang usia tertentu yang mengikuti pola-pola umum dalam perkembangan. Pola karakteristik umum perkembangan ini menjadi ukuran normative yang bersifat generic (umum) yang harus didaptasi dengan melihat perkembangan aktuan pada masing-masing anak.

STPP sebagai acuan normative telah disusun dalam bentuk pengelompokan usia anak sebagai berikut :
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a < 3 bulan
b 3 - < 6 bulan
c 6 - < 9 bulan
d 9 - < 12 bulan
e 12 - < 18 bulan
f 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 - < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a 2 - < 3 tahun
b 3 - < 4 tahun
3. Tahap usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a 4 - < 5 tahun
b 5 - ≤ 6 tahun

Berdasarkan kelompok usia tersebut berdasarkan kelompok usia tersebut disusun standar tingkat pencapaian perkembangan sebagai berikut :
Lingkup Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan
4 - < 5 tahun 5 - ≤ 6 tahun
I.NILAI-NILAI
AGAMA DAN
MORAL 1. Mengenal Tuhan melalui agama yang dianutnya.
2. Meniru gerakan beribadah.
3. Mengucapkan doa sebelum dan /atau sesudah melakukan sesuatu.
4. Mengenal perilaku baik/ sopan dan buruk.
5. Membiasakan diri berperilaku baik.
6. Mengucapkan salam dan membalas salam

1. Mengenal agam yang dianut.
2. Membiasakan diri beribadah.
3. Memahami perilaku mulia (jujur, penolong, sopan, hormat, dsb).
4. Membedakan perilaku baik dan buruk.
5. Mengenal ritual dan hari besar agama.
6. Menghormati agama orang lain.
II. Fisik
A. Motorik kasar 1. Menirukan gerakan binatang, pohon tertiup angin, pesawat terbang, dsb.
2. Melakukan garakan menggantung (bergelayut).
3. Melakukan gerakan melompat, meloncat, dan berlari secara terkoordinasi.
4. Melempar sesuatu secara terarah.
5. Menangkap sesuatu secara tepat.
6. Melakukan gerakan antisipasi.
7. Menendang sesuatu secara terarah.
8. Memanfaatkan alat permainan di luar kelas. 1. Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk melatih kelenturan, keseimbangan, dan kelincahan.
2. Melakukan koordinasi gerakan kaki tangan kepala dalam menirukan tarian atau senam.
3. Melakukan permainan fisik dengan aturan.
4. Terampil menggunakan tangan kanan dan kiri.
5. Melakukan kegiatan kebersihan diri.
B. Motorik halus 1. Membuat garis vertical, horizontal, lengkung kiri/kanan, dan lingkaran.
2. Menjiplak bentuk.
3. Mengkoordinasikan mata dan tangan untuk melakukan gerakan yang rumit.
4. Melakukan gerakan manipulative untuk menghasilkan suatu bentuk benda dengan menggunakan berbagai media.
5. Mengekspresikan diri dengan berkarya seni menggunakan berbagai media. 1. Menggambar sesuai gagasannya.
2. Meniru bentuk.
3. Melakukan eksplorasi dengan berbagai media dan kegiatan.
4. Menggunakan alat tulis dengan benar.
5. Menggunting sesuai dengan pola.
6. Menempel gambar dengan tepat.
7. Mengekspresikan diri melalui gerakan menggambar secara detail.
C. Kesehatan Fisik 1. Memiliki kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2. Memilliki kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat badan. 1. Memiliki kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat badan.
III. Kognitif
A. Pengetahuan umum dan sains 1. Mengenal benda berdsarkan fungsi (pisau untuk memotong, pensil untuk menulis).
2. Menggunakan benda-benda sebagai permainan simbollik (kursi sebagai mobil).
3. Mengenal gejala sebab-akibat yang terkait dengan dirinya.
4. Mengenal konsep sederhana dalam kehidupan sehari-hari (gerimis, hujan, gelap, terang, temaram, dsb).
5. Mengkreasikan sesuatu sesuai dengan idenya sendiri. 1. Mengklasifikasikan benda berdasarkan fungsi.
2. Menunjukan aktivitas yang bersifat eksploratif dan menyelidik (seperti : apa yang terjadi ketika air ditumpahkan).
3. Menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan.
4. Mengenal sebab-akibat tenteng lingkungannya (angin bertiup menyebabkan daun bergerak, air dapat menyebabkan sesuatu menjadi basah).
5. Menunjukan inisiatif dalam memilih tema permainan (seperti : “ayo kita bermain pura-pura seperti burung”).
6. Memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
B. Konsep bentuk, warna, ukuran dan pola 1. Mengklasifikasikan benda berdasarkan bentuk atau warna atau ukuran.
2. Mengklasifikasikan benda ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis atau kelompok yang berpasangan dengan 2 variasi.
3. Mengenal pola AB-AB dan ABC-ABC.
4. Mengurutkan benda berdasarkan 5 seriasi ukuran atau warna. 1. Menyebutkan lambing bilangan 1-10.
2. Mencocokan bilangan dengan lambing bilangan.
3. Mengenal berbagai macam lambing huruf vocal dan konsonan.
C. Konsep bilangan, lambing bilangan dan huruf 1. Mengetahui konsep banyak dan sedikit
2. Membilang banyak benda satu sampai sepuluh.
3. Mengenal konsep bilangan.
4. Mengenal lambing bilangan.
5. Mengenal lambing huruf. 1. Menyebutkan lambing bilangan 1-10.
2. Mencocokkan bilangan dengan lambing bilangan.
3. Mengenal berbagai macam lambing huruf vocal dan konsonan.
IV. Bahasa
A. Menerima bahasa 1. Menyimak perkataan orang lain (bahasa ibu atau bahasa lainnya).
2. Mengerti dua perintah yang diberikan bersamaan.
3. Memahami cerita yang dibacakan.
4. Mengenal perbendaharaan kata mengenai kata sifat (nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb) 1. Mengerti beberapa perintah secara bersamaan.
2. Mengulang kalimat yang lebih kompleks.
3. Memahami aturan dalam suatu permainan.
B. Mengungkapkan Bahasa 1. Mengulang kalimat sederhana.
2. Menjawab pertanyaan sederhana.
3. Mengungkapkan perasaan dengan kata sifat (baik, senang, nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb).
4. Menyebutkan kata-kata yang dikenal.
5. Mengutarakan pendapat kepada orang lain.
6. Menyatakan alasan terhadap sesuatu yang diinginkan atau ketidaksetujuan.
7. Menceritakan kembali cerita/dongeng yang pernah didengar. 1. Menjawab pertanyaan yang lebih kompleks.
2. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi yang sama.
3. Berkomunikasi secara lisan, memiliki perbendaharan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung.
4. Menyusun kalimat sederhana dalam struktur lengkap (pokok kallimat-predikat-keterangan).
5. Memiliki lebih banyak kata-kata untuk mengekspresikan ide pada orang lain.
6. Melanjutkan sebagian cerita/dongeng yabg telah diperdengarkan.
C. Keaksaraan 1. Mengenal simbol-simbol.
2. Mengenal suara-suara hewan/ benda yang ada disekitarya.
3. Membuat coretan yang bermakna.
4. Meniru huruf 1. Menyebutkan simbol-simbol huruf yang dikenal.
2. Mengenal suara huruf awal dari nama benda-benda yang ada di sekitarnya.
3. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi/huruf awal yang sama.
4. Memahami hubungan antara bunyi dan bentuk huruf.
5. Membaca nama sendiri.
6. Menuliskan nama sendiri.
V. Sosial emosional 1. Menunjukan sikap mandiri dalam memilih kegiatan.
2. Mau berbagi, menolong, dan membantu teman.
3. Menunjukan antusiasme dalam melakukan permainan kompetitif secara positif.
4. Mengendalikan perasaan.
5. Menaati aturan yang berlaku dalam suatu permainan.
6. Menunjukan rasa percaya diri.
7. Menjaga diri sendiri dari lingkunganya.
8. Menghargai orang lain. 1. Bersikap kooperatif dengan teman.
2. Menunjukan sikap toleran.
3. Mengekspresikan emosi yang sesuai dengan kondisi yang ada (senang-sedih-antusias dsb)
4. Mengenal tata karma dan sopan santun sesuai dengan nilai social budaya setempat.
5. Memahami peraturan dan disiplin.
6. Menunjukan rasa simpati.
7. Memiliki sikap gigih (tidak mudah menyerah).
8. Bangga terhadap gasil karya sendiri.
9. Menghargai keunggulan orang lain.

Standar kompetensi akhir usia yang dimaksud memberikan gambaran bahwa karakteristik mental pada berbagai aspek potensi perkembangan di setiap akhir usia ditunjukkan oleh deskripsi kompetensi perkembangan yang secara normatif harus dicapai oleh anak usia dini.

2. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik anak usia dini adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Pendidik PAUD jalur formal dapat terdiri dari guru dan guru pendamping sedangkan pada PAUD nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Standar pendidik anak usia dini telah disepakati dalam PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang mengharuskan kualifikasi akademik pada strata satu (S-1) atau D-4 pada bidang PAUD, psikologi dan bidang pendidikan yang sejalan. Adapun kualifikasi tenaga guru pendamping adalah D-2 PGTK dari perguruan tinggi yang terakreditasi.


3.Standar Isi, Proses dan Penilaian (SIPP)
Standar isi, proses dan penilaian menurut Permendiknas no 58 tahun 2009 meliputi struktur program, alokasi waktu, perencanaan, pelaksanaan dan penilaian yang dilakukan secara terpadu/terintegrasi sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan anak. Mempertimbangkan adanya keberagaman letak, kondisi dan potensi daerah setempat, maka dimungkinkan adaya keberagaman dari segi proses (kegiatan, pendidikan dan juga pengasuhan). Hal ini memberikan kesempatan pada pihak pengelola lembaga PAUD untuk mengembangkan program yang sesuai dengan lingkungan sekitar dan kebutuhannya. Adapun keberagaman standar isi, proses dan penilaian dapat terjadi karena keberagaman bentuk layanan PAUD yang berimplikasi pada manajemen waktu, perbedaan kelompok usia yang dilayani dan perbedaan kondisi lembaga.
Dalam standar proses, perencanaan merupakan hal yang sangat penting. Perencanaan program tersebut terbagi atas perencanaan mingguan dan perencanaan harian. Ada pun perencanaan program yang disusun oleh pendidik mencakup tujuan, isi dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan dan Rencana Kegiatan Harian. Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD.
Dalam pelaksanaan kegiatan PAUD, penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrument yang sesuai. Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui perkembangan yang telah dicapai oleh anak didik selama mengikuti pembelajaran.
a. STANDAR ISI
1. Struktur program
Struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan prilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan tersebut meliputi :
a) Nilai-nilai agama dan moral
b) Fisik
c) Kognitif
d) Bahasa
e) Social Emosional
2. Bentuk Kegiatan Layanan
a) Kegiatan PAUD untuk kelompok 0 - < 2 tahun
b) Kegiatan PAUD untuk kelompok 2 - < 4 tahun
c) Kegiatan PAUD untuk kelompok 4 - ≤ 6 tahun
d) Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah kegiatan a, b, dan c selesai dilakukan.
e) Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan menggabungkan kegiatan a atau b dengan c.
3. Alokasi waktu
a) Kelompok 2 - < 4 tahun
- Satu kali pertemuan selama 180 menit
- Dua kali pertemuan per minggu
- Tujuh belas minggu per semester
- Dua semester per tahun
b) Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
PAUD jalur pendidikan formal
- Satu kali pertemuan selama 150-180 menit
- Enam atau lima hari per minggu, dengan jumlah pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit)
- Tujuh belas minggu per semester
- Dua semester dalam satu tahun
PAUD jalur pendidikan nonformal
- Satu kali pertemuan selama 180 menit
- Tiga hari per minggu
- Tujuh belas minggu per semester
- Dua semester dalam satu tahun
c) Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.
4. Rombongan belajar
a) PAUD jalur pendidikan formal
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
b) PAUD jalur pendidikan nonformal
Jumlah peserta didik setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik ( guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb :
- Kelompok usia 0 - < 1 tahun 1:4 anak
- Kelompok usia 1 - < 2 tahun 1:6 anak
- Kelompok usia 2 - < 3 tahun 1:8 anak
- Kelompok usia 3 - < 4 tahun 1:10 anak
- Kelompok usia 4 - < 5 tahun 1:12 anak
- Kelompok usia 5 - < 6 tahun 1:15 anak
5. Kalender pendidikan
Kelender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

b. STANDAR PROSES
1. Perencanaan
a. Pengembangan Rencana Pembelajaran
- Perenacanaan penyelenggaraan PAUD meliputi perencanaan semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).
- Rencana Kegiatan untuk usia 0-2 tahun bersifat individual. Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing anak.
b. Prinsip-prinsip
- Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
- Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan.
- Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
- Kegiatan pembalajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat pembiasaan.
- Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interakif, efektif dan menyenangkan.
- Proses pembelajaran berpusat pada anak.
c. Pengorganisasian
- Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
- Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
- Pemilihan tekhnik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
2. Pelaksanaan
a. Penataan lingkungan bermain
- Mencipkatan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat dan menarik.
- Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
- Memanfaatkan lingkungan.
b. Pengorganisasian kegiatan
- Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar/kelas.
- Kegiatan dilaksanakan dengan situasi yang menyenangkan.
- Kegiatan untuk anak usia 0 - < 2 tahun bersifat individual.
- Pengeloalaan kegiatan pembelajaran anak usia 2 -< 4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
- Pengeloalaan kegiatan pembelajaran anak usia 4 - ≤ 6 tahun dalam, kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi 3 kegiatan pokok yaitu pembukaan, inti dan penutup.
- Melibatkan orang tua/keluarga.

c. PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup :
1) Teknik penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua dan dokumentasi hasil karya anak (fortofolio) serta deskripsi profil anak.
2) Lingkup
- Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
- Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan dan pendidikan.

3) Proses
- Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna , menyeluruh dan berkelanjutan.
- Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
- Secara berkala tim pendidik mengkaji ulang ctatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list dan fortofolio.
- Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak termasuk kebutuhan khusus anak.
- Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten.
- Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
- Mengutamakan proses dampak hasil.
- Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkrit.

4) Pengelolaan Hasil
- Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
- Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
- Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.





5) Tindak Lanjut
- Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
- Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
- Mengadakan pertemuan dengan orang tua untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
- Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
- Merencanakan program layanan untuk anak yang melalui kebutuhan khusus.


4. Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan
A. Standar Sarana Prasarana
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
Sarana dan prasarana adalah perlengkepan untuk mendukung kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kndisi social, budaya, dan jenis layanan PAUD.

1. Prinsip:
1.1 Aman, nyaman, terang dan memenuhi criteria kesehatan bagi anak.Sesuai dengan tingkat perkembangan anak
1.2 Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
2. Persyaratan
2.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal
2.1.1 Luas lahan minimal 300m2
2.1.2 Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per serta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
2.1.3 Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
2.1.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.1.5 Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
2.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
2.2.1 Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anank, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 perperserta didik.
2.2.2 Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
2.2.3 Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan
kelompok usia yang di layani.
2.2.4Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat
mengembangkan berbagai konsep.
2.2.5 Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, dan istirahat siang.



B.. Standar Pengelolaan
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
1.1 Program dikelola secara partisipatoris.
1.2 PAUD Jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasisi sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
1.3 PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
2. Bentuk Layanan:
2.1 Paud Jalur pendidikan formal untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
2.1.1 Tman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal
2.1.2 Bentuk lain yang sederajat.
2.2 PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
2.2.1 Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun
2.2.1 Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
2.2.3 Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun
3. Perencanaan Pengelolaan:
3.1 Setiap lembaga Paud perlu menetapkan vis, misi dan tujuan lembaga, serta
mengembangkannya menjadi program kegitan nyata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga.
3.2 Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita dan upaya bersama agar mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak yang berkepentingan.
3.3 Visi, misi, dan tujuan lembaga dirumuskan oleh pimpinan lembaga bersama
masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan.
3.4 Untuk Paud Formal, selain butir 3.3 vusu, misi, dan tujuan juga dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
3.5 Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program.


4. Pelaksanaan Pengelolaan
4.1 Pengelolaan Administrasi kegiatan meliputi:
4.1.1 Data anak dan perkembangannya;
4.1.2 Data lembaga;
4.1.3 Administrasi keuangan dan program.
4.2 Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan
perawatan:
4.2.1 Alat bermain;
4.2.2 Media pembelajaran; dan
4.2.3 Sumber belajar lainnya.
5. Pengawasa dan Evaluasi
5.1 Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan evaluais program minimal satu kali dalam satu semester
C. Standar Pembiayaan
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1. Jenis dan Pemanfaatannya:
1.1 Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana, pengembangan SDM, dan kerja tetap.
1.2 Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
1.3 Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
2. Sumber Pembiayaan
Biaya investasi, operasioanl, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Pustaka

Abdullah, Ambo Enre. Pendidikan dalam Otonomi Daerah, Nasional dan Global. Semiloka FIP dan JIP Se-Indonesia, Makassar, 2001

Departemen Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kebijaksanaan Umum. Pusat Kurikulum, Jakarta, 2001.

Hamidjojo, Santoso. S. Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka Reformasi Pendidikan Nasional menuju Indonesia Baru, Konaspi: Jakarta, 2000.

Hapidin, Implikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Yayasan Bani Saleh: Bekasi, 2002.

Hapidin, Strategi Pembelajaran Untuk Anak Usia Dini. STAI Bani Saleh: Bekasi, 2005.

Hapidin, Manajemen Pendidikan TK. Jakarta : Yayasan Karunika, Universitas Terbuka, 2003.

Muhaimin, dkk. Pengembangan Model Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta, Rajawali Pers, 2008.

Mulyasa, E., Kurikulum Berbasis Kompetensi. Konsep, Karakteristik dan Implementasi. Bandung: Rosda Karya, 2003.

Sukmadinata, Nana Syaodih. Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Departemen Pendidikan Nasional;, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2005.

Tidak ada komentar: